PPH UMUM & PPH FINAL
DEFINISI PPH UMUM
Pajak yg dikenakan terhadap subjek pajak atas
penghasilan yg diterima atau diperolehnya dlm suatu tahun pajak
ü Orang pribadi
ü Warisan yg belum
dibagi
ü Badan
ü BUT
Kantor perwakilan negara asing
Pejabat perwakilan diplomatik & onsulat dari negara
asing
Organisasi internasional
Pejabat perwakilan organisasi internasional
OBJEK PAJAK PPH UMUM
v
Imbalan pekerjaan atau jasa
v
Hadiah
v
Laba usaha
v
Royalti
v
Dll
TIDAK OBJEK PAJAK PPH UMUM
o Sumbangan atau harta
hibah
o Beasiswa
o Bantuan atau santunan
o Dll
DASAR PENGENAAN PAJAK PPH UMUM
§ Penghasilan kena pajak
(WP Badan): penghasilan netto
§ Penghasilan kena pajak
(WP orang pribadi: penghasilan netto - PTKP
TARIF PAJAK PPH UMUM
1.WP orang pribadi dalam negeri
·
Sampai dg Rp 50 jt, tarif 5%
·
Di atas Rp 50 jt sampai dg Rp 250 jt, tarif 15%
·
Di atas Rp 250 jt sampai dg Rp 500 jt,tarif 25%
·
Di atas 500 jt, tarif 30%
2.WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
·
28%, mulai th 2010 turun 25%
·
PT 40% dari jumlah keseluruhan saham di bursa efek
Ë Pajak penghasilan (WP
Badan) = penghasilan netto x tarif pasal 17
Ë Pajak penghasilan (WP
Orang Pribadi) = (penghasilan netto – PTKP) x tarif pasal 17
DEFINISI PPH FINAL
1.
Pasal 4
(2): Penghasilan
berupa penghasilan berupa bunga deposito, tabungan lainnya, penghasilan dari
transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek dan pengalihan hak atas
tanah dan bangunan dan pendapatan tertentu lainnya diatur oleh peraturan
pemerintah
2.
Pasal 15
UU PPh: Tentang
norma perhitungan khusus penghasilan neto atas usaha tertentu
PPH FINAL PASAL 4 (2)
ê Pendapatan Sewa tanah
dan Bangunan
ê Penjualan saham
ê Penjualan Obligasi
ê Pendapatan bunga yg berasal
dari bank
ê Dll
A Usaha Jasa Pelayaran
A Usaha Jasa Pelayaran
dan/atau Penerbangan Luar Negeri
A Bangun Guna Serah
A Dll
PPH FINAL WP ORANG PRIBADI
[ Pesangon
[ Pendapatan bunga bank
[ Pendapatan hadiah
undian
[ Dll
$ Setiap pemotong pajak
harus mengisi bukti potong PPh final jika terkait dg pembayaran sewa gedung,
hadiah undian, sewa kapal, dan jasa kontruksi di ats 1 M
$ PPh Final tdk mengenal
batasan 1 jt & juga tdk mengenal PPh yg ditanggung pemerintah
Mardiasmo. 2009. Perpajakan
Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: CV Andi Offset
Setiawan, Agus dan Basri Musri. 2006. Perpajakan Umum. Jakarta: PT
Rajagrafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar