Jumat, 10 Juni 2011

Makalah Asuransi Syariah


ASURANSI SYARI’AH

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Kita sebagai manusia tak seorangpun mengetahui tentang apa yang akan terjadi di masa datang secara sempurna walaupun menggunakan berbagai alat analisis. Hal ini disebabkan karena di masa datang penuh dengan ketidakpastian. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa datang hanya dapat direkayasa semata.
Resiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau dipecat dari pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi dapat berupa resiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Di bidang bisnis inilah asuransi semakin berkembang, terutama dalam hal perlindungan terhadap barang-barang perdagangannya. Namun, perkembangan ini tidak sejalan dengan kesesuaian praktik asuransi terhadap syariah. Meskipun demikian, dengan banyaknya kajian terhadap praktik perekonomian dalam perspektif hukum Islam, asuransi mulai diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan syariah. Oleh karena itu muncullah Asuransi Syariah. 

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang diangkat dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.    Apa pengertian asuransi?
2.    Apa syarat dan rukun asuransi syariah?
3.    Apa dasar hukum Islam tentang asuransi syariah?
4.    Apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional?
5.    Apa produk-produk  asuransi syariah?
6.    Bagaimana mekanisme asuransi syariah?
7.    Apa istilah-istilah dalam asuransi syariah?
8.    Bagaimana pendapat ulama tentang asuransi?




C.    TUJUAN
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam makalah ini meliputi :
1.    Untuk mengetahui pengertian asuransi syariah.
2.    Untuk mengetahui syarat dan rukun asuransi syariah.
3.    Untuk mengetahui dasar hukum Islam tentang asuransi syariah.
4.    Untuk mengetahui perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional.
5.    Untuk mengetahui produk-produk asuransi syariah.
6.    Untuk mengetahui mekanisme asuransi syariah.
7.    Untuk mengetahui istilah-istilah dalam asuransi syariah.
8.    Untuk mengetahui pendapat ulama tentang asuransi.

                                                                                    BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN ASURANSI
Pengertian Asuransi (Konvensional)
          Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie , yang dalam hukum Belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penangung, dan geassureerde bagi tertanggung.[1]
          Mark R. Greene mendefinisikan asuransi sebagai an economic institution that reduces risk by combining under one management and group of objects so situated that the aggregate accidental losses to which the group is subject become predictable within narrow limits (Institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok obyek dalam suatu kondisi se hingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih kecil).
          Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Tahun Dagang pasal 246, asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.[2]
          Secara baku, definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Persuransian,”Asuransi atau pertanggunan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggunan mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena kerugian,  kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan. Atau, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. “Sedangkan, ruang lingkup masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbul kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.[3]
         Pengertian Asuransi (Syariah)
          Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-taimin, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau usta’min. at-ta’min (  ا لتأ مين  ) diambil dari kata ( أ من ) memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, sebagaimana firman Allah, “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan. “ (Quraisy: 4).
          Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberi definisi tentang asuransi. Menurutnya, asuransi syariah (Ta’min , takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[4]
          Dalam Ensiklopedia hukum Islam bahwa asuransi (at-ta’min) adalah transaksi perjanjian antara dua pihak ; pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak lain erkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.[5]
B.     SYARAT DAN RUKUN ASURANSI SYARIAH
          Setiap terjadi transaksi harus melewati suatu akad yang mana merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk mengikat diri. Demikian pula halnya dalam asuransi, akad antara perusahaan harus jelas. Apakah akadnya jual beli ( aqd tabaduli ) atau akad tolong menolong ( aqd tafakuli ) atau akad lainnya. Syarat-syarat dalam transaksi adalah adanya pihak-pihak yang berakad, barang yang diakad dan harga.
Terdapat perbedaan pendapat para ulama fiqh dalam menentukan rukun suatu akad. Jumhur ulama fiqih menyatakan rukun akad terdiri atas tiga hal: pernyataan untuk mengikatkan diri (shighat al-‘aqd), pihak-pihak yang berakad (al-muta’aqidain), dan obyek akad (al-ma’qud ‘alaih).
Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa rukun akad itu hanya satu, yaitu shigat ‘al-aqd (ijab qabul). Sedangkan, pihak-pihak yang berakad dan objek akad, menurut mereka, tidak termasuk rukun akad . Tetapi, termasuk syarat-syarat akad, karena menurut mereka, yang dikatakan rukun itu adalah suatu esensi ang berada dalam akad itu sendiri. Sedangkan, pihak-pihak yang berakad dan objek akad di luar esensi akad.
Dalam buku “ Panduan Syarikat Tafakul Malaysia”, dijelaskan tentang rukun-rukun akad. (1) Aqid, yaitu pihak-pihak yang mengadakan akad (misalnya Tafakul dan peserta).(2) Ma’kud ‘alaihi yaitu sesuatu yang diakadkan atasnya (barang dan bayaran).(3) Sighah ‘ijab dan Kabul.[6]     

C.    DASAR HUKUM ISLAM TENTANG ASURANSI SYARIAH

1.      Al-Quran

•    Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr [59] : 18).

• Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 1)

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah [5] : 90 )

Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. 2: 275).

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Qs. 2 : Al-baqarah : 278).

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah [2] : 279)

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2] : 280)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa [4] : 29).

•   Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif :

….dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2).

2.      Sunnah Nabi SAW.

•   Hadis-hadis Nabi S.A.W tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:

“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat;
….dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
·      Hadis tentang aqilah
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., dia berkata : berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW., maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang an memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dobayarkan oleh aqilahnya ( kerabat dari orang tua laki-laki).(HR.Bukhari).
·      Hadis tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang
          Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.,Nabi Muhammad bersabda : “ baran siapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barang siapa yang mempemudah kesulitan seseorang maka Allah akan mempermudah urusannya di dunia dan akhirat.
·      Hadist tentang anjuran meninggalkan ahli waris yang kaya
          Diriwayatkan dari Amir bin Sa’ad bin Abi Waqasy, telah bersabda Rasullulah SAW.: “Lebih baik jika engkau meninggalkan anak-anak kamu (ahli waris) dalam keadaan kaya raya, dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin (kelaparan) yang meminta-minta kepada manusia lainnya.” (HR. Bukhari)


·      Hadist tentang Mengurus anak yatim (Kift-al-Yatim)
          Diriwayatkan dari Sabal bin Sa’ad ra mengatakan Rasullah telah bersabda: “ Saya dan orang yang menanggung anak yatim nanti akan di surga seperti ini.” Rasullah bersabda sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari yang tengah. (HR. Bukhari)
·      Hadist tentang menghindari risiko
          Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra bertanya seseorang kepada Rasulullah SAW. Tentang (untanya) : “Apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung bertawakal pada Allah SWT? Bersabda Rasulullah SAW.: Pertama ikatlah unta itu kemudian bertawakalah kepada Allah SWT.” (HR. At-Turmudzi)
·      Hadist tentang piagam madinah
          Bunyi Piagam Madinah tersebut adalah sebagai berikut: “ Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dariMuhammad, Nabi SAW dikalangan mukminin dan muslimin dari Quraisy dan Yatsrib dan orang yang mengakui mereka menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka. Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia  yang lain. Kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar tebusan tawanan dengan cara yang adil diantara mukminin.
 3.   Ijtihad
a. Fatwa Sahabat
Praktik sahabat berkenaan dengan pembayaran hukuman (ganti rugi) pernah dilaksanakan oleh Khalifah kedua, Umar bin Khattab. Pada suatu ketika Khalifah Umar memrintahkan agar daftar (diwan) saudara-saudara muslim disusun perdistrik. “Orang-orang yang namanya tercantum dalam diwan tersebut berhak menerima bantuan satu sama lain dan harus menyumbang untuk pembayaran hukuman (ganti rugi) atas pembunuhan (tidak disengaja) yang dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat mereka. Umarlah orang yang pertama kali mengeluarkan perintah untuk menyiapkandaftar secara professional perwilayah, dan orang-orang yang terdaftar diwajibkan saling menggung beban.

b. Ijma
Para sahabat telah melakukan ittifaq (kesepakatan) dalam hal aqilah yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Adanya ijma atau kesepakatan ini tampak dengan tidak adanya sahabat lain yang menentang pelaksanaan aqilah ini. Aqilah adalah iuran darah yang dilakukan oleh keluarga dari pihak laki-laki (ashabah) dari si pembunuh ( orang yang menyebabkan kematian orng lain secara tidak sewenang-wenang). Dalam hal ini, kelompoklah yang menanggung pembayarannya karena si pembunuh merupakan anggota dari kelompok tersebut. Dengan tidak adanya Sahabat yang menentang Kholifah Umar, dapat disimpulkan bahwa telah terdapat ijmadi kalangan Sahabat Nabi SAW. mengenai persoalan ini.
c. Qiyas
Yang dimaksud dengan qiyas adalah metode ijtihad dengan jalan menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al-Quran dan As-Sunnah atau Al-Hadis dengan hal lain yang hukumnya disebut dalam Al-Quran dan As-Sunah/Al-Hadis karena persamaan illat (penyebab atau alasannya). Dalam kitab Fathul Bari, disebutkan bahwa dengan datangnya Islam sistem aqilah diterima Rasulullah SAW. menjadi bagian dari hukum Islam. Ide pokok dari aqilah adalah suku Arab zaman dahulu harus siap untuk melakukan kontribusi finansialatas nama si pembunuh untuk membayar ahli waris korban. Kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan ini sama dengan pembayaran premi pada praktik asuransi syariah saat ini. Jadi, jika dibandingkan permasalahan asuransi syariah yang ada pada saat ini dapat di-qiyas-kan dengan sistem aqilahyang telah diterima di masa Rasullah.
d. Istihsan
Istihsan adalah cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan ssial. Dalam pandangan ahli ushul fiqh adalah memandang sesuatu itu baik. Kebaikan dari kebiasaan aqilah di kalangan suku Arab kuno terletak pada kenyataan bahwa sistem aqilah apat berdarah yang berkelanjutan.[7]  

D.    PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
Konsep asuransi Islam berbeda dengan asuransi konvensional. Dengan perbedaan konsep ini tentu akan mempengaruhi operasionalnya yang akan dilaksanakan akan berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut adalah perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional[8]


Asuransi Konvensional
Asuransi Syari’ah
Konsep
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
Asal Usul
Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Liyod of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
Dari al-Aqilah (kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang). Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.
Sumber Hukum
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh peristiwa.
Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syari’ah Islam adalah al-Qur’an, Sunnah atau kebiasaan Rasul, Ijma’, ‘Urf atu tradisi dan Maslahah Mursalah.
“Maghrib” (Maysir, Gharar dan Riba)
Tidak selaras dengan Syari’ah Islam karena adanya unsur Maisir, Gharar dan Riba. Dan itu semua merupakan hal yang diharamkan dalam muamalah.
Bersih dari adanya praktik Maisir, Gharar dan Riba.
Pengawasan
Hanya diawasi oleh Departemen Keuangan. Tidak ada DPS (Dewan Pengawas Syari’ah), sehingga dalam praktiknya bertentangan dengan kaidah-kaidah Syara’.
Selain diawasi oleh Departemen Keuangan, juga ada DPS yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prisnsip-prinsip Syari’ah.

Akad/ Perjanjian
Akad jual beli atau tadabbuli (akad mu’awadhah, akad idz’aan akad gharar dan akad mulzim).
Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah dan sebagainya).
Jaminan/Risk (Risiko)
Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung.
Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta yang lainnya (ta’wun).
Pengelola-an Dana
Tidak ada pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life).
Pada produk-produk saving life terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru’ atau derma’ dan dana peserta sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance semuanya bersifat tabarru’.
Investasi Dana Premi
Bebas melakukan investasi dalam batas-batas tertentu yang sesuai dengan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan. Dengan demikian, dana premi bisa diinvestasikan diluar skim syari’ah.
Dapat melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentanggan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi terlarang. Dengan demikian dana premi harus dinvestasikan dalam skim Syari’ah dengan mendapatkan fee pengelola.
Kepemilik-an Dana
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja.
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syari’ah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
Unsur Premi
Unsur premi terdiri dari tabel mortalia (mortality tables), bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance).
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalia, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik.
Loading (komisi agen)
Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus).
Pada sebagian asuransi syari’ah, loading tidak dibebankan pada peserta tetapi dari dana pemegang saham, tapi sebagian yang lainnya mengambil dari sekitar 20-30% saja dari premi.
Sumber Pembayaran Klaim
Sumber biaya klaim adalah dari rekening atau kas perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual.
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ atau dana tabungan bersama dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama risiko tersebut.
Sistem Akuntansi
Menganut konsep akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa, atau keadaan non-kas. Dan juga mengakui pendapataan, peningkatan asset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang.
Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedang accrual basis dianggap bertentangan dengan syari’ah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu .

Keuntungan (Profit)
Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi bukan seluruhnya milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.
Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah
Tak ada zakat, infaq dan shadaqah.
Perusahaan wajib mengeluarkan zakat dari keuntungannya. Juga dianjurkan untuk mengeluarkan infaq dan shadaqah.

Misi dan Visi
Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensinal adalah misi ekonomi dan misi sosial.
Misi yang diemban dalam asuransi syari’ah adalah misi akidah, misi ibadah (ta’wun), misi ekonomi (iqtishod) dan misi pemberdayaan umat (sosial).


E.     PRODUK-PRODUK ASURANSI SYARIAH
Asuransi Takaful Indonesia menyediakan berbagai jenis asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan konsumen dan keluarga.
1.                  Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat)
Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat
  • Bila Peserta ditakdirkan meninggal masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.
  • Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
  • Usia masuk maksimal 60 tahun
  • Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
  • Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.[9]
2.                    Asuransi Jiwa + Kesehatan (Falah)
Adalah produk yang dirancang secara khusus bagi peserta yang menginginkan manfaat asuransi secara menyeluruh, ketika peserta mengalami musibah meninggal baik karena sakit ataupun kecelakaan; cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan; cacat tetap sebagian karena kecelakaan; dana santunan harian selama peserta dirawat inap di rumah sakit dan juga manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.
Keunggulan Takaful Falah
  • Manfaat yang luas
    Takaful Falah menyediakan pilihan proteksi yang lengkap bagi peserta yang terdiri dari:
    • Al-Khairat (Term Insurance)
    • Kecelakaan Diri (Personal Accident)
    • Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability)
    • Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
    • Santunan Penyakit Khusus (Critical Illness/Dread diseases)
    • Nilai Tunai Polis
  • Kebebasan Memilih
    Takaful Falah memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih jenis proteksi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan peserta.
  • Bagi Hasil yang Menarik
    Takaful Falah akan memberikan bagi hasil 80% dari Hasil Investasi Dana di Rekening Tabungan Peserta .
  • Tabarru’
    Bagian dari Premi yang diakadkan untuk saling menanggung dan saling tolong menolong diantara Peserta bila terjadi musibah.
Premi Takaful
  • Cara Pembayaran Premi
    Dapat dibayar secara Tahunan dan Sekaligus
  • Besarnya Premi
    Premi dengan cara pembayaran tahunan sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Usia Penyertaan
Usia masuk untuk menjadi peserta mulai 17 tahun sampai dengan 60 tahun dengan perhitungan usia berdasarkan ulang tahun terdekat.
Masa Perjanjian
  • Usia masuk ditambah masa perjanjian maksimal 65 tahun
  • Masa Perjanjian Asuransi minimal 5 tahun
Syarat Kepesertaan
  • Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan tidak sedang mengalami sakit atau sedang dalam perawatan Dokter
  • Mengisi Formulir Surat Permintaan Asuransi dan mengikuti ketentuan Underwriting yang ditetapkan oleh Perusahaan
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan (medis) sesuai dengan Ketentuan Underwriting yang ditetapkan Perusahaan[10]
3.                       Asuransi Dana Pendidikan (Fulnadi)
Fulnadi adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.
Manfaat Takaful Dana Pendidikan
Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
  • Nilai Tunai
Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).
Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
  • Nilai Tunai
  • Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian
Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:
  • Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
  • Nilai Tunai
Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
  • Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
  • Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
  • Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
  • Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi[11]


F.     MEKANISME ASURANSI SYARIAH
Produk Takaful individu dibagi manjadi dua jenis, yaitu produk Takaful individu tabungan dan produk Takaful tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu dengan yang lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar dan maysir adapun mekanisme kerja produk-produk tabungan dapat diilistrasikan dalam gambar berikut.

G.    ISTILAH-ISTILAH ASURANSI SYARIAH
AKAD
Akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Qobul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengn kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikataan.
PREMI
Premi adalah kewajiban peserta untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan sesuaidengan kesepakatan dalam akad.
KLAIM
Klaim adalah hak peserta yang wajib diberi perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.[12]
TABARRU’
Tabarru’ adalah bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta takafful, ketika diantar mereka ada yang mendapat musibah.
MAYSIR
Maysir adalah tidak diketahuinya informasi oleh peserta tentang berabagai hal yang berhubung dengan produk yang akan dikonsumsinya. 
TAKAFULLI
Takafulli adalah tolong menolong
GHARAR
Gharar adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat paling kita takuti.[13]
AQILLAH
Aqilah adalah iuran darah yang dilakukan oleh keluarga dari pihak laki-laki (ashabah) dari si pembunuh ( orang yang menyebabkan kematian orang lain secara tidak sewenang-wenang).[14]
POLIS
Polis adalah bukti tertulis untuk perjanjian asuransi.[15]

H.    PENDAPAT ULAMA TENTANG ASURANSI
Masalah asuransi dalam pandangan ajaran Islam termasuk masalah ijtihadiyah, artinya hukumnya perlu dikaji sedalam mungkin karena tidak dijelaskan oleh Alqur’an dan AL-Sunnah secara eksplisit. Para imam mujtahid seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan para mujtahid yang semasa dengannya tidak memberikan fatwa mengenai asuransi karena pada masanya asuransi belum dikenal. Sistem asuransi baru dikenal di dunia timur pada abad XIX Masehi. Dunia Barat sudah mengenal sistem asuransi ini sejak abad XIV Masehi, sedangkan para ulama mujtahid besar hidup pada sekitar abad II s.d IX Masehi.
          Dikalangan ulama atau cendekiawan Muslim terdapat empat pendapat tentang hukum asuransi, yaitu:
a.  Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya seperti sekarang ini, termasuk asuransi jiwa. Kelompok ini antara lain Sayyid Sabiq yang diungkap dalam kitabnya Fiqh al-SUnnah, Abdulah al-Qalqili, Muhammad Yusuf al-Qardhawi, dan Muhammad Bakhit al-muth’i, alasannya antara lain:
·      Asuransi pada hakikatnya sama dengan judi;
·      Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti
·      Mengandung unsur riba/rente
·      Mengandung unsur eksploitasi karena apabila pemegang polis tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan.
·      Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktik riba (karena uang tersebut dikreditkan dan dibungakan);
·      Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak dengan uang tunai.
·      Hidup dan matinya manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Tuhan Yang Maha Esa.
b.  Memperbolehkan semua asuransi dalam praktiknya dewasa ini.
     Pendapat ini dikemukakan oleh Abdul Wahab khalaf, mUstafa Ahmad zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan alasan-alasan yang dikemukakan sebagai berikut:
·      Tidak ada nash Alqur’an maupun nash al-Hadis yang melarang asuransi;
·      Kedua pihak yang berjanji (asurador dan yang mempertanggungjawabkan) dengan penuh kerelaan menerima operasi ini dilakukan dengan memikul tanggungjawab masing-masing;
·      Asuransi tidak merugikan salah satu atau belah pihak dan bahkan asuransi menguntungkan kedua belah pihak;
·      Asuransi termasuk akad mudharabah, maksudnya asuransi merupakan akad kerja sama bagi hasil antara pemenang polis (Pemilik modal) dengan pihak perusahaan asuransi yang mengatur modal atas dasar bagi hasil (profit and loss sharing);
·      Asuransi termasuk syirkah ta’awuniyah;
·      Dianalogikan atau diqiaskan dengan sistem pensiun, seperti taspen.
·      Operasi asuransi dilakukan untuk kemaslahatan umum dan kepentingan bersama.
·      Asuransi menjaga banyak manusia dari kecelakaan harta benda, kekayaan, dan kepribadian.
   Dengan alasan-alasan yang demikian, asuransi dianggap membawa manfaat bagi pesertanya dan perusahaan asuransi secara bersamaan. Praktik atau tindakan yang dapat mendatangkan kemashlahatan orang banyak dibenarkan oleh agama.
   Lebih jauh Fuad Mohammad Fachruddin menjelaskan bahwa asuransi sosial, seperti asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan, diakibatkan oleh pekerjaan. Negara melakukannya terhadap setiap orang yang membayar iuran premi yang ditentukan untuk itu, negara pula yang memenuhi kekurangan yang terdapat dalam perbedaan uang yang telah di pungut dengan uang pembayar kerugian. Maka asuransi ini menuju ke arah kemaslahatan umum yang bersifat sosial. Oleh karena it u, asuransi ini dibenarkan oleh agama Islam.
      Asuransi terhadap kecelakaan, jika asuransinya tergolong kepada asuransi campur (asuransi yang didalamnya termasuk penabungan). Hakikat asuransi campur mencakup dua premi, yaitu untuk menutup bahaya kematian dan untuk menyiapkan uang yang harus di bayar jika dia tidak meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka hukumnya dibolehkan ole agama Islam karena asuransi campur di dalamnya terdapat dorongan untuk menabung dan penabungan itu untuk kemaslahatan umum. Syaratnya, perusahaan asuransi berjanji kepada para pemegang polis bahwa uang preminya tidak dikerjakan untuk pekerjaan-pekerjaan riba, hal ini sama dengan hukum penabungan pada pos, adapun asuransi kecelakaan yang diadakan (dilaksanakan) dengan asuransi biasanya menurut Fuad Mohamad Fachruddin tidak dibolehkan, karena asuransi ini tidak menuju ke arah kemaslahatan umum dan kepentingan bersama.
c.  Membolehkan asuransi yang bersifat sosial yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial semata.
               Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad abu Zahrah. Alasan yang dapat digunakan untuk membolehkan asuransi yang bersifat sosial sama dengan alasan ke dua, sedangkan alasan pengharaman asuransi bersifat komersial semata-mata pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat pertama.
d.  Menganggap bahwa asuransi bersifat syubhat karena tidak ada dalil-dalil Syar’i yang secara jelas mengharamkan ataupun secara jelas menghalalkannya. Apabila hukum asuransi dikategorikan Syubhat, konsekuensinya adalah Umat Islam dituntut umat Islam baru dibolehkan menjadi polis atau mendirikan perusahaan asuransi apabila dalam keadaan darurat.[16]




BAB III
A.     KESIMPULAN
          Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.             Pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2.             Syarat asuransi syariah adalah adanya pihak-pihak yang berakad, barang yang diakad dan harga dan mengenai rukun asuransi syariah terdapat perbedaan pendapat para ulama fiqh dalam menentukan rukun suatu akad.
3.             Dasar hukum Islam tentang asuransi syariah terdiri dari:
Al-Quran:  Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan, Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif.
Sunnah Nabi SAW: Hadis-hadis Nabi S.A.W tentang beberapa prinsip bermuamalah, Hadis tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang, Hadist tentang anjuran meninggalkan ahli waris yang kaya, Hadist tentang Mengurus anak yatim (Kift-al-Yatim), Hadist tentang menghindari risiko, Hadist tentang piagam madinah.
Ijtihad : Fatwa Sahabat, Ijma, Qiyas dan Istihsan.
4.             Banyak Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yang dapat mempengaruhi operasionalnya yang akan dilaksanakan akan berbeda satu dengan yang lainnya.
5.             Produk-produk asuransi syariah, antara lain: Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat), Asuransi Jiwa + Kesehatan (Falah), Asuransi Dana Pendidikan (Fulnadi).
6.             Mekanisme asuransi syariah, antara lain : mekanisme Kerja Produk-Produk Tabungan dan Mekanisme Kerja Produk-Produk Non-Tabungan .
7.             Istilah-istilah dalam asuransi syariah, antara lain : akad, premi, klaim, tabarru’, maysir, takaffuli, gharar, aqillah, polis.
8.             Terdapat 4 pendapat ulama tentang asuransi, yaitu :
·         Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya.
·         Memperbolehkan semua asuransi dalam praktiknya dewasa ini.
·         Membolehkan asuransi yang bersifat sosial yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial semata.
·         Menganggap bahwa asuransi bersifat syubhat.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Hasan. 2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis. Jakarta : Kencana Prenada Media.
Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid. 2008. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Zikrul Hakim.
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.
Sudarsono, Heri. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonosia.
Sula, Muhammad Syakir, 2004. Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta : Gema Insani.
Triandaru, Sigit dan Totok Budiantoso. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat.
Wirdyaningsih,dkk. 2007. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media.
http://asuransitakaful.net/produk-asuransi-syariah/asuransi-jiwa-murni-al-khairat/
http://asuransitakaful.net/produk-asuransi-syariah/asuransi-dana-pendidikan-fulnadi/




[1]Prof. Dr. Ahmad Rodoni  – Prof. Dr. Abdul Hamid,  Lembaga Keuangan Syariah, ( Jakarta: Zikrul Hakim),  hal 93
[2] Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, ( Jakarta: Salemba Empat ), hal 177.
[3]Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi Syariah ( Life and General ) Konsep dan Sistem Operasional, ( Jakarta: Gema Insani), hal 26-27
[4]Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi Syariah ( Life and General ) Konsep dan Sistem Operasional, ( Jakarta: Gema Insani), hal 28 dan 30
[5]AM. Hasan Ali, MA., Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis, (Jakarta : Prenada Media ), hal 59

[6]Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi Syariah ( Life and General ) Konsep dan Sistem Operasional, ( Jakarta: Gema Insani), hal 41-42
[7] Wirdyaningsih, SH.,MH.,dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, ( Jakarta : Kencana Prenada Media ),  hal 190-196
[8] Wirdyaningsih, SH.,MH.,dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, ( Jakarta : Kencana Prenada Media ),  hal 186-187
[9] http://asuransitakaful.net/produk-asuransi-syariah/asuransi-jiwa-murni-al-khairat/

[11] http://asuransitakaful.net/produk-asuransi-syariah/asuransi-dana-pendidikan-fulnadi/

[12] Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi Syariah ( Life and General ) Konsep dan Sistem Operasional, ( Jakarta: Gema Insani), hal 38 dan 43


[13] Heri Sudarsono,Babk dan Lembaga Keuangan Syariah, ( Yogyakarta: Ekonisia ), hal 117-118
[14] Wirdyaningsih, SH.,MH.,dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, ( Jakarta : Kencana Prenada Media ),  hal 195

[15]Prof. Dr. Ahmad Rodoni  – Prof. Dr. Abdul Hamid,  Lembaga Keuangan Syariah, ( Jakarta: Zikrul Hakim),  hal 118

[16] Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si, Fiqih Muamalah, ( Jakarta : PT Rajagrafindo Persada ) , hal 309-312


| Free Bussines? |

3 komentar: